Pelajar Bunuh Begal, Ahli Pidana Universitas Brawijaya Pertanyakan Sistem Peradilan Anak Yang Aneh

Hukum  SENIN, 20 JANUARI 2020 , 20:19:00 WIB

Pelajar Bunuh Begal, Ahli Pidana Universitas Brawijaya Pertanyakan Sistem Peradilan Anak Yang Aneh

Terdakwa ZA memakai baju sekolah putih abu-abu usai persidangan/RMOLJatim

RMOLJatim. Sidang keempat kasus pembunuhan begal oleh anak sekolah berinisial ZA di Malang menghadirkan saksi, di antaranya guru sekolah, tetangga terdakwa, dan saksi ahli dari Universitas Brawijaya.

Bakti Riza Hidayat selaku kuasa hukum terdakwa mengatakan, dalam sidang yang digelar hari ini, Senin (20/1), para saksi secara keseluruhan dipanggil, baik itu dari pihak terdakwa, maupun jaksa penuntut umum (JPU).

"Kalau dari saksi kami ada tetangga terdakwa, saksi ahli dari UB, serta guru sekolahnya," jelas Bakti dikutip Kantor Berita RMOLJatim usai menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang.

Dari saksi guru sekolah ZA, kata Bakti, ditanya kenapa pada saat itu ada sebuah pisau dapur. Gurunya pun menjelaskan bahwa pada 7 September 2019 memang ada tugas hasta karya dari kayu stick es krim yang ada motifnya untuk diukir mengguna pisau tersebut.

Sedangkan saksi kedua, yakni Dr. Lucky Endrawati SH, MH ahli pidana dari Fakultas Hukum UB memberikan keterangan hukum terkait alasan pembenar dan alasan pemaaf atas peristiwa tersebut.


Komentar Pembaca

The ads will close in 10 Seconds